Meningkatkan UKM Usaha Kecil Dengan Klasterisasi

Usaha Kecil UKM
Meningkatkan UKM dan Usaha Kecil dapat dilakukan dengan klastersisasi. Metode ini dapat dilakukan khusus untuk usaha yang bergerak di bidang fashion dan tekstil.

Menurut info yang didapat dari website milik Kementerian Koperasi dan UKM,  ini konon bertujuan untuk mempermudah melakukan pembinaan sehingga produktivitas dapat meningkat.


Meningkatkan UKM dan usaha kecil dengan klasterisasi ini akan menggandeng asosiasi perancang mode hingga pengusaha para pengusaha besar untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UKM dan wirausahawan yang bergerak di bidang fashion. UKM fashion dan tekstil memiliki peranan penting dan signifikan, dimana sekitar 10% dari 55,3 juta pelaku UKM di Indonesia bergerak di bidang ini. 



UKM fashion dan tekstil akan disatukan dalam satu klaster, dimana tahap pertama akan dilakukan pemetaan terhadap pelaku usaha tersebut. Jika data telah diterima, maka akan dibentuk kluster fashion, lalu diberikan pelatihan, pendampingan dan pembinaan mengenai standarisasi, desain, perlindungan HKI,  hingga promosi dan pemasaran produk (untuk mengetahui lebih banyak mengenai strategi ini dapat dibaca pada artikel Strategi Pemasaran Produk Dalam Meningkatkan Usaha ).


UKM fashion ditargetkan akan menjadikan Indonesia sebagai kiblat fashion muslim dunia tahun 2015. Terkait hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan pusat wirausaha muda dimana salah satu divisinya menangani fashion berikut pembinaan kepada pelaku UKM tersebut. Selain itu juga telah dibangun Gedung Promosi Produk UKM SME Tower di UKM Gallery, pusat pelatihan UKM di Ciawi.

Tentu saja ini menjadi info menarik karena UKM dan usaha kecil terbukti menjadi tumpuan ekonomi Indonesia yang mampu bertahan di tengah krisis global saat ini. 



(sumber blog : mediainfomitra.blogspot.com)